Detailed Notes on gigiemas88

Ia membolehkan laki-laki memakai sutera selama ada uzur tertentu, seperti menghindari gatal atau kutu. Namun, ketika meninggal dunia sutera itu harus dilepas karena faktor yang membolehkan sudah tidak relevan lagi.

حَدَّثَنَا ابْنُ مَهْدِيٍّ، عَنْ حَمَّادِ بْنِ سَلَمَةَ، عَنْ حُمَيْدٍ، أَنَّ الْحَسَنَ شَدَّ أَسْنَانَهُ بِذَهَبٍ

Mahkota, yang biasa disebut topi, adalah alat buatan yang ditempatkan di atas gigi yang rusak untuk memperkuatnya dan memperbaiki penampilannya. Dental Crown datang dalam bentuk gigi sehingga sulit untuk membedakannya dengan asumsi mahkota itu dirancang agar sesuai dengan warna gigi yang ada.

Dan apabila tidak, maka bila itu seorang laki-laki yang dewasa maka wajib dicabut, bila seorang wanita atau anak kecil maka terserah kerelaan ahli warisnya.

وَفِي الرِّوَايَتَيْنِ جَمِيعًا عَنْ أَبِي حَنِيفَةَ، أَنَّهُ لا بَأْسَ أَنْ يَشُدَّهَا بِالذَّهَبِ.

حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ، أَخْبَرَنَا أَبُو الْأَشْهَبِ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ طَرَفَةَ، أَنَّ جَدَّهُ عَرْفَجَةَ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ، فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ، فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ، فَأَمَرَهُ النَّبِيُّ ﷺ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ ذَهَبٍ “.

Ibn Qudamah meriwayatkan para pengikut Imam Ahmad Ibn Hanbal melihat tidak ada salahnya memiliki gigi emas dan perak, tetapi tanpa menunjukkan kelebihan atau pemborosan. Dengan demikian, jelas tidak ada salahnya menambal dan menutupi gigi dengan emas atau perak.

“… Oleh karenanya, jika seseorang laki-laki memakai kain sutera misalnya untuk menghindari gatal-gatal atau kutu, dan sebab yang memperbolehkan pemakaian sutera tersebut ada sampai menjelang ajalnya, maka haram mengafani jenazahnya dalam kain sutera tersebut, berdasarkan larangan pemakai sutera secara umum, dan karena habisnya sebab yang memperbolehkan dirinya memakai sutera.

Ia membolehkan laki-laki memakai sutera selama ada udzur tertentu, seperti menghindari gatal atau kutu. Namun, ketika meninggal dunia sutera itu harus dilepas karena faktor yang membolehkannya sudah tidak relevan lagi.

مثاله: رجل انكسر سنه، واحتاج إلى رباط من الذهب، أو سن من الذهب، فإنه لا بأس به.

Sebagai misal, seseorang yang giginya ompong akan sangat kesulitan mengunyah makanan. Sebab seperti ini masuk pada makna kontekstualnya hadis.

ولكن إذا كان يمكن أن يجعل له سناً من غير الذهب ، كالأسنان المعروفة الآن ، فالظاهر أنه لا يجوز من الذهب ؛ لأنه ليس بضرورة ، ثم إن غير الذهب وهي check here المادة المصنوعة أقرب إلى السن الطبيعي من سن الذهب ، وكذلك إذا اسودّ السن ولم ينكسر، فإنه لا يجوز تلبيسه بالذهب ؛ لأنه لا يعتبر ضرورة ما لم يخش تكسره أو تآكله ، فإنه يجوز.

“… Oleh karenanya, jika seseorang laki-laki memakai kain sutera misalnya untuk menghindari gatal-gatal atau kutu, dan sebab yang memperbolehkan pemakaian sutera tersebut ada sampai menjelang ajalnya, maka haram mengafani jenazahnya dalam kain sutera tersebut, berdasarkan larangan pemakai sutera secara umum, dan karena habisnya sebab yang memperbolehkan dirinya memakai sutera.

Dari berbagai uraian di atas kita dapat mengetahui bahwa mengambil hidung palsu, gigi palsu atau mengikat gigi dari bahan emas hukumnya diperbolehkan dalam keadaan terpaksa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *